Apakah Sah Memberikan Zakat untuk Nelayan?

Ikan, Lobster, udang, kepiting, dan sejenisnya adalah makanan yang bisa digolongkan mewah. Hal tersebut membawa kita pada pemikiran kalau pekerjaan menangkap ikan adalah pekerjaan yang dihargai mahal. 

Benarkah begitu? Apakah nelayan sebagai lini terdepan dalam proses menangkap ikan adalah pekerjaan yang sejahtera? Mari simak data dan fakta yang kami akan beberkan di bawah ini.

14,58 juta Nelayan dari 16,2 juta total nelayan di Indonesia masih belum berdaya secara ekonomi maupun politik, dan berada di bawah garis kemiskinan. Jika dipresentasekan, maka hampir 90% dari nelayan Indonesia mengalami kesulitan secara finansial.

Harga ikan memang mahal, begitu juga dengan hasil olahannya yang biasa kita nikmati sehari-hari. Namun di balik itu semua,  masih terjebak dalam kesuitan ekonomi. Ada yang terjebak hutang karena harus menutupi kebutuhan hidup sehari-hari, ada yang tidak  bisa melaut karena tidak memiliki perahu.

Nelayan bisa digolongkan sebagai asnaf zakat, di mana mereka tergolong fakir dan miskin. Ada nelayan yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehingga digolongkan miskin. Ada juga yang tergolong fakir karena tidak memiliki penghasilan, tidak bisa melaut karena tidak memiliki kapal.

Maka dari itu, nelayan tentu menjadi pihak yang tepat untuk menerima dana bantuan zakat.

Fish Bank Indonesia sendiri lewat berbagai aktivitasnya adalah lembaga filantropi yang dibiayai oleh dana zakat yang dihimpun oleh Sinergi Foundation.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *